EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 39 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023. Parahnya, emiten-emiten bandel itu, belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Data itu berdasar pantauan BEI edisi 29 Januari 2024. Nah, berdasar ketentuan II.6.4. peraturan Bursa No. 1-H tentang sanksi yang mengatur Bursa akan mengenakan suspensi, apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan,-
Dan, atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda. Oleh karena itu, BEI memutuskan tetap melakukan suspensi perdagangan efek 39 perusahaan tercatat tersebut. Dan, daftar 39 emiten bangor itu menjadi sebagai berikut.
Aksara Global (GAMA), Armidian (ARMY), Cahaya Bintang (CBMF), Capitalinc (MTFN), Capri Nusa (CPRI), Cottonindo (KPAS), Cowell (COWL), Envy Indonesia (ENVY), Eureka (LCGP), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Grand Kartech (KRAH).
Hanson (MYRX), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Indosterling (TECH), Jaya Bersama (DUCK), Kertas Basuki (KBRI), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abadi (MABA), Mas Murni (MAMI), Mitra Pemuda (MTRA), Multi Agro (MAGP), Nipress (NIPS).
Northcliff (SKYB), Nusantara Inti (UNIT), Polaris (PLAS), Pool Advista (POOL), Rimo Lestari (RIMO), Saraswanti Lestari (HOTL), Sinergi Megah (NUSA), Siwani (SIMA), Sky Energy (JSKY), Steadfast (KPAL), Sugih Energy (SUGI), Trada Alam (TRAM), Tridomain (TDPM), Trinitan Metals (PURE), dan Triwira (TRIL). (*)
Related News

BEI Kaji Penyesuaian Jam Perdagangan, Bakal Geser atau Tambah Waktu?

BEI Ungkap Luncurkan Liquidity Provider Saham

BI: Akhir Mei 2025, Cadangan Devisa RI USD152,5 Miliar

OJK Beri PT UADI Izin Usaha Perdagangan Aset Keuangan Digital

Danantara Bantah Ada Pembicaraan Akuisisi GOTO

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan