Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
:
0
Ilustrasi kawasan IKN. Dok. IKN.
EmitenNews.com - Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru mengenai siklus hak atas tanah (HAT). Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 itu, meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) pada Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN.
Intinya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025), saat membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.
MK melalui putusan itu, menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun. Lalu, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selain itu, MK memaknai Pasal 16A ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Semula pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Berikutnya, Mahkamah mengubah Pasal 16A ayat (3) menjadi HAT dalam bentuk HP diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Awalnya, pasal dimaksud menyatakan HAT dalam bentuk HP diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Tafsir MK ini berakar dari ambiguitas Pasal 16A ayat (1) UU IKN dan bagian penjelasannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan norma pasal itu menentukan HAT, dalam hal ini HGU, seolah-olah langsung diberikan selama 95 tahun.
Related News
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris





