Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
Ilustrasi kawasan IKN. Dok. IKN.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ***
Related News
KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar
RI–AS Resmi Sepakat! 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah, Babak Baru Aliansi
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi





