Tafsir Baru MK, Inkonstitusional Jangka Waktu Hak Tanah IKN Dua Siklus
Ilustrasi kawasan IKN. Dok. IKN.
Untuk mewujudkan desain keharmonisan antara norma batang tubuh dan penjelasan serta demi menciptakan kepastian hukum, pemberian HAT dua siklus dalam Pasal 16A ayat (1) UU IKN harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam bagian penjelasan pasal dimaksud.
"Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ***
Related News
Tom Lembong Harap MA Jalankan Rekomendasi Sanksi Hakim Nonpalu
Bantuan Pemerintah Rp8 Juta Per Keluarga Korban Bencana Sumatera
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Tim Masih Cari 4 WNA Spanyol
Transformasi Hijau Kunci Daya Saing Industri Pulp & Kertas
Kemenperin Perkuat Industri Penunjang Migas Nasional, Kurangi Impor
UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat





