EmitenNews.com - Pemerintah berkewajiban membayar utangnya ke pihak swasta, maupun rakyat. Karena itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mempersilakan pengusaha, Jusuf Hamka menagih piutangnya langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jusuf Hamka mengaku pemerintah berutang pada perusahaannya sebesar Rp800 miliar sampai Rp1,2 triliun. 

 

Lewat akun Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (11/6/2023), Menko Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menugaskannya mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

 

Perintah itu diterima Mahfud dalam rapat internal 23 Mei 2022. Perintah tersebut ditindaklanjuti lewat terbitnya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022. Mahfud mengungkapkan isi keputusan itu. 

 

“Meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan. Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar,” ungkap Mahfud.

 

Untuk telah terbentuk tim bersama Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang memutuskan agar utang dibayar. 

 

Pada 13 Januari 2023, Presiden Jokowi kembali memerintahkan agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dibayar.

 

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen kalau punya utang harus membayar, itu perintah presiden,” ujar Mahfud.

 

Merespons keluhan Jusuf Hamka, Mahfud menegaskan, pemerintah wajib membayar ke Jusuf Hamka jika utang tersebut betul-betul ada. Berdasarkan keputusan tim, par pemilik piutang kepada pemerintah, seperti Jusuf Hamka, diminta menagih ke Kemenkeu dan Kemenkeu wajib membayar.

 

“Itu adalah kewajiban hukum negara dan/atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah,” tutur Mahfud.