Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras
Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News
Cadangan BBM Cukup 28 Hari, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Tenang
BTN dan Insan Pers Salurkan 600 Paket Sembako Jelang Lebaran
Jalin Permudah Nasabah BRI dan BJB Tarik Tunai dari Aplikasi GoPay
Jasa Marga Kantongi Kredit Sindikasi Rp19,72T Untuk Tol Yogya-Bawen
Kemendag Ajak Masyarakat Bijak dan Hati-Hati Belanja Lebaran
IHSG Rebound ke 7.106 Jelang Libur Panjang, Semua Sektor Menguat!





