Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras
Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News
Jelang Temu MSCI, Analis Nilai Dampak Transisi Panglima Baru BEI–OJK
Dawuh Optimisme Purbaya soal Gonjang-Ganjing Pasar di Awal Februari
Menaker: Serikat Pekerja Harus Ikut Jaga Bisnis Tetap Hidup
Produksi Turun, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Juga Meningkat
Menkeu Benarkan Jeffrey Hendrik Pejabat Sementara Dirut BEI
Presiden Yakinkan Investor, Fundamental Ekonomi RI Kuat





