Tak Akan Ditarik, Pengusaha Diminta Sesuaikan Harga Dengan Mutu Beras
Beras premium. (Foto: Dok)
Terkait label kemasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024. Dalam rujukan itu, apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.
Di samping itu, masyarakat pun dapat secara mandiri cek izin edar PSAT terhadap suatu merek produk pangan segar. Ini dapat dilakukan dengan mengakses laman sipsat.badanpangan.go.id dan pilih menu 'Layanan Cek Data Izin PSAT'. Setelahnya dalam kolom pencairan dapat dituliskan merek PSAT yang ingin diketahui.(*)
Related News
The Cooler Earth 2025, Telisik Misi CIMB Niaga
Performa IHSG Terbaik ke-6 Asia Pasifik, ke-18 Dunia
Dukung Semarang 10K, Generali Indonesia Dorong Gaya Hidup Sustainable
Inspirasi Kaum Muda, CIMB Niaga Hadirkan Kejar Mimpi Fest 2025
RI Dorong Percepatan MoU Pembangunan Kapal bareng Rusia
Cek! Berikut 10 Saham Top Losers Pekan ini





