Tak Kuorum, Rencana Delisting Multistrada (MASA) Gagal Lagi
Pekerja di pabrik ban mobil milik MASA
EmitenNews.com - PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) menyampaikan bahwa telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua Senin tanggal 2 Desember 2024.
ARUPSLB meminta persetujuan rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Rencana Go Private). Kemudian, persetujuan atas penghapusan pencatatan (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, Rapat juga membahas terkait persetujuan perubahan seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, dan pemberian wewenang kepada Direksi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Go Private.
Namun demikian, seluruh agenda yang diusung tersebut belum mendapat lampu hijau dari pemegang saham MASA. Hal itu, dikarenakan tidak tercapainya kuorum dalam Rapat tersebut.
Sekertaris Perusahaan MASA, Ade Nofita menuturkan, para Pemegang Saham Independen yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara langsung maupun melalui kuasa yang diberikan melalui eASY.KSEI sebanyak 8.160.025 saham atau mewakili 24,593% dari 33.180.243 saham yang seluruhnya dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen.
"Dengan demikian, karena kuorum kehadiran pada agenda Rapat TIDAK TERPENUHI berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 44 huruf c POJK 15/2020, maka Rapat tidak dapat membahas dan mengambil keputusan mengenai agenda Rapat".
Related News
Huni KBMI II, Segini Defisit Superbank (SUPA)
TPIA Rancang Obligasi Rp1,5 riliun, Ini Peruntukannya
Pelabuhan Semayang Jadi Sumber Cuan IPCC di Kalimantan Timur
Telkom Bidik Pangsa Pasar Fiber di Atas 25% Usai Lepas Aset ke Entitas
Pasca Spin Off, Telkom (TLKM) Berharap Valuasi InfraNexia Capai Rp150T
Dari 10 Meter Kain, Kini UMKM Batik Binaan BRI Ini Tembus Pasar Global





