EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,? mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Related News
Dengan Web Terminal JustMarkets Janjikan Trading Langsung dari Browser
Proses Produksi Distribusi B50 Berjalan Baik, Ini Persiapan Pertamina
Saham Micron Anjlok Sampai 22 Persen, Sinyal Waspada Pasar Teknologi
Saham Teknologi Tekor, Bursa Asia dan IHSG Berpotensi Lesu
Wall Street Melesat, Indeks Dow Jones Raih Rekor Baru 53.000
Cadangan Devisa Jepang Turun USD 18,4 Miliar per Juni 2026





