EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,? mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Related News
Siap Berkolaborasi, PLN Dukung Pengembangan Geotermal Indonesia
RAPBN 2027 Fase Optimalisasi, Eksekusi Kunci Pertumbuhan
Akses Pembiayaan Tepat, UMKM Berdaya Saing Kuat
Harga Emas Dunia Melonjak 14% Dalam Tiga Minggu, Ini Pemicunya
Defisit Neraca Dagang Berulang, Ekonom UI Warning Rupiah-Inflasi
Kuota KUR Bank Sumut jadi Rp2 Triliun, Begini Harapan Menteri UMKM





