Tamat! Kepak Sayap Merpati Airlines Sudah Ditutup Dengan Nasib Jual Aset Untuk Pesangon
:
0
EmitenNews.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Merpati Airlines) pada Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.
Putusan itu tertuang dalam No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman media massa, Selasa (7/6/2022).
Dalam amar putusan disebutkan hakim menyatakan Merpati telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Related News
MagangHub Angkatan II Dibuka, Ini Jadwal Daftar Peserta
Via Starlite! Surge Dobrak Batas Digital dengan Internet Wi-Fi 7
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026
Datangi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah
BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300
Di Pengadilan, Blueray Cargo Bongkar Kode Suap Untuk Pejabat Bea Cukai





