Tancap Gas, Cashlez (CASH) Kantongi Restu Right Issue 450 Juta Lembar
:
0
EmitenNews.com - PT Cashlez Worldwide Indonesia (CASH) mengantongi persetujuan right issue 450 juta lembar. Itu didapat melalui hajatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, (21/2).
Presiden Direktur Cashlez Worldwide Indonesia Suwandi menjelaskan, setelah persetujuan pemegang saham itu, seluruh proses right issue akan dilaksanakan setelah pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Suwandi menambahkan, dana dari right issue akan dipergunakan untuk modal kerja dalam pengembangan bisnis, dan akuisisi merchant untuk menunjang kegiatan usaha. ”Seperti diketahui, saat ini transformasi digital telah tumbuh dengan pesat seiring penerimaan digitalisasi mengubah pola hidup masyarakat, baik sisi konsumen maupun bisnis. Itu mendorong kami terus mengembangkan bisnis dalam menghadirkan solusi, terutama bagi pemilik bisnis,” tutur Suwandi.
Perseroan ingin memperkuat struktur permodalan dalam mewujudkan rencana jangka panjang untuk mengembangkan kegiatan usaha, kinerja perseroan, meningkatkan daya saing dalam industri, dan pertumbuhan anorganik dalam mengembangkan ekosistem pembayaran digital nasional. ”Salah satunya melalui merger, dan akuisisi,” imbuh Suwandi.
Menyusul restu right issue maksimum 450 juta lembar itu, diharap dapat melanjutkan rencana jangka panjang dalam memperkuat permodalan, dan lini bisnis termasuk dalam pengembangan produk, layanan dan fitur, memperluas jangkauan akuisisi merchant, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). (*)
Related News
8 Dekade Pengabdian, Bank Pertama Milik Negara Ini Terus Bertumbuh
Tarik Duit! Samuel Sekuritas Cairkan Repo 4 Saham Ini Senilai Rp394,7M
Fokus Bayar Utang, VISI Jual 8 Aset Rp75M Usai Diakuisisi Raffi-Nagita
Merugi Rp252,7 Miliar, Kapuas Prima Coal (ZINC) Coret Dividen
Aksi Senyap Astra Healthcare Serok Saham HEAL 6 Hari Beruntun!
AYLS Transformasi Jadi Holding, Fokus ke Tambang, Mineral, & Logistik





