EmitenNews.com - Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 yang melanda wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (27/4/2024) malam, masih menyisakan duka. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 267 rumah warga rusak. Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 14 hari untuk menanggulangi daerah terdampak.

Dalam keterangannya, Senin (29/4/2024), Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, hingga Senin pukul 04.00 WIB, terdata total rumah terdampak berjumlah 267 unit.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari kabupaten/kota masih melakukan identifikasi tingkat kerusakan maupun pendataan dampak lain pascagempa.

Berdasarkan tingkat kerusakannya, BPBD mendata, delapan rumah rusak berat, 56 rumah rusak sedang, 191  rumah rusak ringan, 12 rumah terdampak.

Kerusakan paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung, 51 rumah, Kabupaten Ciamis 46 rumah, Kabupaten Garut 42 rumah, Kabupaten Sukabumi 17 rumah, Kabupaten Tasikmalaya 21 rumah, dan Kota Tasikmalaya sebanyak 24 rumah.

BNPB masih menunggu informasi dari BPBD mengenai tingkat kerusakannya. Setelah itu, BPBD Jawa Barat bersama kabupaten dan kota, segera melakukan perbaikan fasilitas umum, pembersihan materiil dampak dari gempa, serta perbaikan rumah warga.

Gempa Sabtu malam lalu  itu, juga merusak fasilitas publik, seperti tempat ibadah, sekolah, perkantoran, dan sarana kesehatan atau rumah sakit.

Dalam catatan BPBD jumlah korban luka-luka sejumlah 11 orang. Mereka teridentifikasi di Kabupaten Garut enam orang, Bandung tiga, dan Ciamis dua orang. Bagusnya, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut.

Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,2 selama 14 hari. Pemkab memberikan perhatian khusus dalam menanggulangi daerah yang terdampak.

"Kami sudah menetapkan tanggap darurat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Minggu.

Penetapan status tanggap darurat bencana itu bersamaan dengan kejadian bencana alam lainnya di Garut. Di antaranya, tanah longsor di Kecamatan Banjarwangi, serta tanah bergerak di Kecamatan Pakenjeng dan Kecamatan Cisompet.

Dengan adanya kejadian bencana gempa bumi tersebut, Pemkab Garut menyatakan status tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan mulai 26 April 2024.

Nurdin Yana menjelaskan kejadian bencana alam di tiga wilayah sebelumnya itu, dan saat ini ada lagi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan kerusakan di sejumlah daerah. Untuk pemerintah daerah akan melakukan penanggulangan keseluruhan. ***