Tanggapi Uji Materi UU Tipikor, 24 Tokoh Sampaikan Amicus Curiae
Sebanyak 24 tokoh antikorupsi menyampaikan pandangan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait uji materi (judicial review) atas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Dok. Tribunnws.
Mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi (UNCAC) tahun 2003, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.
“Kelemahan ini membuat proses Mutual Legal Assistance (MLA) sulit dijalankan karena syaratnya adalah perbuatan tersebut harus dianggap sebagai kejahatan di kedua negara yang bekerja sama,” ungkap Hikmahanto Juwana seperti ditulis Antara. ***
Related News
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi
Soal Buron Riza Chalid, Riva Siahaan Ngaku Diintimidasi Penyidik
Anggaran Kemenhub 2026, Fokusnya Keselamatan dan Kualitas Layanan
Nasib Baik Ahmad Sahroni
Marak Penyalahgunaan Whip Pink, BNN Ajak Rumuskan Regulasi Ketat
Kamboja Berantas Online Scam, 4.254 WNI Minta Bantuan Dipulangkan





