EmitenNews.com - Tarif tol Cikopo Palimanan atau Cipali naik. PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali memutuskan menaikkan tarif Tol Cipali atau Cikopo Palimanan per Rabu, 30 Maret 2022, rata-rata 3 persen. Keputusan ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Tol Cikopo-Palimanan. Pengelola melakukan sejumlah perbaikan, dan peningkatan pelayanan.

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (3/4/2022), Direktur Operasional Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo mengatakan bahwa kenaikan tarif tol menyesuaikan kondisi inflasi di daerah sepanjang Tol Cipali.


"Kenaikan tarif tol Cipali setiap dua tahun sekali sesuai peraturan pemerintah dan inflasi. Kenaikan mengikuti inflasi 2-3 persen dikali jarak per kilo dari tarif tol kita," ujar Agung Prasetyo.

Berikut rincian kenaikan tarif tol Cipali:


- Golongan I sebelumnya Rp107.500 menjadi Rp 119.000

- Golongan II dari Rp 177.900 menjadi Rp 196.000

- Golongan III dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000

- Golongan IV dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000

- Golongan V dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.

Pengelola Tol Cipali langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna tol. Seiring dengan naiknya tarif Tol Cipali, pengelola juga meningkatkan pelayanan, keamanan dan pengendara di Tol Cipali.