EmitenNews.com - PT Sawit Sumbermas Sarana (SSMS) mendapat suntikan modal maksimum Rp4,3 triliun. Kredit sindikasi dari sejumlah perbankan itu, tahap awal akan mengucur senilai Rp3,6 triliun. Fasilitas itu terdiri dari kredit sindikasi konvensional, dan syariah. 


Sejumlah bank terlibat dalam pemberian kredit sindikasi itu antara lain Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Woori Bersaudara Indonesia (SDRA), Bank Jtrust Indonesia (BCIC), Bank DKI, Bank Syariah Indonesia (BRIS), dan Bank Maybank Indonesia (BNII). Pinjaman lunak itu berdurasi 8 tahun dengan bunga minimal 9 persen per tahun, dan bersifat reviewable sesuai kondisi pasar, dan persetujuan para kreditur mayoritas.


Nah, untuk memuluskan guyuran fasilitas kredit itu, perseroan memberi jaminan berdasar sejumlah dokumen jaminan sebagai berikut. Meliputi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 00047/Sulung Kanambui, atas sebidang tanah terdaftar atas nama PT Sawit Sumbermas Sarana. SHGU Nomor: 00036/Arut Selatan, atas sebidang tanah terdaftar atas nama PT Sawit Sumbermas Sarana. 


SHGU Nomor: 00030/Natai Raya, atas sebidang tanah terdaftar atas nama PT Sawit Sumbermas Sarana. Jaminan-jaminan itu, digunakan untuk menjamin kewajiban perseroan atas seluruh fasilitas kredit yang diterima berdasar perjanjian pinjaman. Risiko yang mungkin terjadi kalau penjaminan harus dilaksanakan adalah likuiditas perseroan. 


Pertimbangan transaksi itu, penambahan fasilitas pinjaman berdasar perjanjian pinjaman dilaksanakan untuk melakukan tender offer atas sebagian atau seluruh obligasi global senilai USD300 juta yang diterbitkan perseroan pada 2018. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, kecuali kewajiban pembayaran bunga, dan pokok pinjaman secara periodik.


”Transaksi tidak berdampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagai perusahaan terbuka alias publik,” tulis Swasti Kartikaningtyas, Corporate Secretary Sawit Sumbermas Sarana. (*)