EmitenNews.com - PT Krakatau Steel (KRAS) mengklaim telah memenuhi lima dari 11 prasyarat penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB) Seri B senilai Rp800 miliar. Sejumlah syarat telah terpenuhi berupa penyampaian surat permintaan penarikan pada 10 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana investasi dimohonkan. 


Selanjutnya, pernyataan dari agen fasilitas berdasar perjanjian restrukturisasi kredit kalau perseroan tidak dalam kondisi cidera janji berdasar perjanjian restrukturisasi kredit. Lalu, surat pernyataan tidak adanya kejadian kelalaian berdasar dokumen transaksi telah terjadi, dan masih berlangsung. 


Berikutnya, saham portepel dalam modal dasar masih mencukupi untuk konversi seluruh OWK Seri A, dan OWK Seri B. Syarat kelima telah terpenuhi yaitu menyerahkan proyeksi kebutuhan modal kerja triwulanan untuk tiga periode triwulanan ke depan. Perseroan memastikan akan memenuhi seluruh kondisi prasyarat penerbitan OWK Seri B berdasar perjanjian penerbitan OWK sebelum diterbitkan OWK Seri B.


Menyusul rencana itu, perseroan akan meminta restu pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Jumat, 8 Juli 2022. Sekadar informasi, perseroan telah mendapat persetujuan penerbitan OWK maksimal Rp3 triliun. Nah, dari jumlah pokok itu, perseroan telah menerbitkan OWK Seri A senilai Rp2,2 triliun melalui skema private placement untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Hasil OWK Seri B untuk mendukung likuiditas, dan solvabilitas perseroan. Dana tersebut untuk pembiayaan modal kerja pembelian Slab, mendukung implementasi strategi relaksasi pembayaran konsumen. Berdasar perjanjian, OWK Seri B wajib dikonversi menjadi saham baru pada tanggal jatuh tempo. OWK itu berjangka hingga 30 Desember 2027. (*)