EmitenNews.com - Dalam rangka mendongkrak volume produksi migas nasional sekaligus menekan ketergantungan impor energi di tengah fluktuasi dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi aturan terkait pengembangan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK). Regulasi ini ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir Juni 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, percepatan kerangka regulasi itu merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika ekonomi global. Menurutnya, peningkatan produksi di dalam negeri akan menjadi tameng utama bagi ketahanan energi nasional dari dampak ketidakpastian mata uang asing.

“SKK Migas itu minta kalau bisa akhir Juni ini sudah bisa diselesaikan kerangka regulasinya dan juga bisa diimplementasikan pada awal Juli. Kalau ini tingkat produksi dalam negeri terjadi peningkatan, berarti kita juga akan mengurangi impor dan juga tidak terpengaruh terhadap perubahan atau fluktuasi mata uang,” ujar Yuliot melalui keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan bahwa revisi regulasi itu difokuskan untuk mengoptimalkan peran badan usaha milik negara.

Pemerintah sebenarnya telah memiliki Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur tentang MNK, namun diperlukan sejumlah penyesuaian regulasi yang lebih kuat.

"Tapi ada beberapa hal yang perlu kami revisi untuk memperkuat dukungan kami ke Pertamina,” ujar Laode seperti dilansir Info Publik.

Berdasarkan data Dewan Energi Nasional (DEN), urgensi pembenahan sektor migas ini kian mendesak mengingat konsumsi minyak nasional saat ini telah mencapai sekitar 1,52 juta barel per hari.

Angka tersebut berbanding terbalik dengan produksi domestik yang masih tertahan di kisaran 610 ribu barel per hari, sehingga memicu defisit besar yang harus ditutupi melalui impor.

Kondisi serupa terjadi pada sektor gas, di mana Indonesia diproyeksikan membutuhkan komoditas LPG hingga 10 juta ton pada tahun 2026, dengan 7,8 juta ton di antaranya terpaksa dipenuhi dari jalur impor. (*)