Telat Laporkan Keuangan Triwulan II, Selusin Emiten Ini Kena Denda Rp150 Juta
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan sanksi surat peringatan dan denda kepada 12 perusahaan emiten gara-gara keterlambatan mereka menyampaikan laporan keuangan triwulan II 2022. Sebelas dari selusun emiten itu diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Hal itu terungkap dari Pengumuman Bursa No.Peng-LK-00015/BEI.PP1/11-2022 tentang Sanksi Keterlambatan Laporan Keuangan yang disampaikan PH Kepala Divisi LPP Latifah Hanum dan Rheyn Lusiana, hari ini.
Keduabelas perusahaan yang kena peringatan adalah BULL (PT Buana Lintas Lautan Tbk), DUCK (PT Jaya Bersama Indo Tbk), CPRI (PT Capri Nusa Satu Properti Tbk), ENVY (PT Envy Technologies Indonesia Tbk), GOLL (PT Golden Plantation Tbk), KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk), MABA (PT Marga Abhinaya Abadi Tbk).
Kemudian MAGP (Multi Agro Gemilang Plantation Tbk), MTRA (PT Mitra Pemuda Tbk), PURE (PT Trinitan Metals and Minerals Tbk), RONY (PT Aesler Grup Internasional Tbk), dan FLMC (PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk ).
Kedua belas perusahaan emiten tersebut bersalah belum menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan II per 30 Juni 2022 hingga batas waktu terakhir 30 Oktober 2022 lalu.
Atas kesalahan tersebut 11 perusahaan terkena sanksi SP3 dan denda sebesar Rp150 juta. Khusus FLMC hanya diberikan peringatan atau SP3.(fj)
Related News
Bunga Fed Mengancam, Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000
China Pajaki Dividen WNA, Peluang Indonesia Tarik Investor Asing
Emas Tertahan di Bawah USD4.350 usai Anjlok Hampir 3 Persen
HR CPO Naik USD1.007, Beban Ekspor Bayangi Emiten Sawit
Aksi Jual Obligasi Global Makin Masif, Yield US Treasury Tembus 4,8%
Wall Street 3 Sesi Terkapar, IHSG Waspadai Capital Outflow!





