EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 74 emiten belum menyampaikan laporan keuangan (Lapkeu). Nah, 48 dari 74 emiten itu, dikenai peringatan tertulis II, dan denda sejumlah Rp50 juta. Emiten-emiten bandel itu mengorbit di papan utama, dan pengembangan. 


Lalu, 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dikenakan peringatan tertulis II. Kemudian, dua emiten belum menyampaikan laporan ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik dikenakan peringatan tertulis I.


Selanjutnya, 19 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 Juni 2023 diaudit oleh akuntan publik. Dan, tiga perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan berakhir per 30 Juni 2023.


Berikut 48 emiten dikenai sanksi tertulis II, dan denda Rp50 juta. Akbar Indo Makmur (AIMS), Armidian Karyatama (ARMY), Ratu Prabu (ARTI), Bhakti Agung (BAPI), Bukit Darmo (BKDP), Cahaya Bintang (CBMF), Cowell (COWL), Capri Nusa, (CPRI), Jaya Bersama (DUCK), Bakrieland (ELTY), Envy Technologies (ENVY), Forza Land (FORZ), Aksara Global (GAMA).


Golden Plantation (GOLL), HK Metals (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya (HOTL), Sky Energy (JSKY), Kertas Basuki Rachmat (KBRI), Steadfast (KPAL), Cottonindo (KPAS), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP), Limas Indonesia (LMAS), Marga Abhinaya (MABA), Multi Agro (MAGP), Mas Murni (MAMI), Mustika Ratu (MRAT), Capitalinc (MTFN).


Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Pool Advista (POOL), Trinitan Metals (PURE), Rimo International (RIMO), Siwani (SIMA), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Tridomain (TDPM), Dana Brata (TEBE), Indostarling (TECH), Trada Alam (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), dan Bakrie Plantations (UNSP). (*)