Telisik! Entitas PPRE Agunkan Aset Rp1,46T Untuk Kredit Jumbo Dari BRI
Potret aktivitas operasional konstruksi emiten PPRE. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT PP Presisi Tbk (PPRE) melalui anak usahanya, PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA), memperoleh fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Periode fasilitas kredit tersebut telah berlaku sejak 9 Januari 2026 hingga 9 Januari 2027. Fasilitas pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan modal kerja proyek-proyek yang tengah berjalan maupun yang berpotensi diperoleh ke depan.
Arif Iswahyudi, Direktur Keuangan dan HCM PP Presisi, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/1) nilai plafon fasilitas kredit yang diberikan BRI kepada PT LMA mencapai Rp600 miliar, sementara total pinjaman tercatat sebesar Rp1,3 triliun.
Fasilitas tersebut terdiri atas beberapa skema pembiayaan, antara lain Bank Garansi/Standby Letter of Credit (BG/SBLC) maksimal Rp600 miliar, Cash Loan/Kredit Supplier maksimal Rp160 miliar, Kredit Modal Kerja Buyer hingga Rp180 miliar, serta Supply Chain Financing Account Receivable (SCF AR) maksimal Rp125 miliar.
Selain itu, BRI juga memberikan fasilitas BG/SBLC 2 senilai Rp700 miliar, sehingga total eksposur pembiayaan mencapai Rp1,3 triliun.
Jaminan Aset Lebihi 70% Ekuitas
Untuk menjamin fasilitas kredit tersebut, PT LMA menyerahkan agunan dengan nilai total mencapai Rp1,46 triliun, yang terdiri atas aset tetap dan non-aset tetap. Jaminan non-aset tetap meliputi piutang usaha, piutang retensi, tagihan bruto, hingga tagihan lain yang timbul dari proyek, dengan tambahan agunan yang meningkatkan total nilai jaminan menjadi Rp1,45 triliun.
Sementara itu, jaminan aset tetap berupa sebidang tanah berlokasi di Jalan Bukit Hambalang No. 31, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, seluas 1.706 meter persegi dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 141 atas nama PT Lancarjaya Mandiri Abadi, senilai Rp10,513 miliar.
Mengacu pada laporan keuangan audit PT LMA per 31 Desember 2024, ekuitas perusahaan tercatat sebesar Rp1,978 triliun. Dengan demikian, nilai pinjaman setara 65,7% dari ekuitas, sementara nilai penjaminan mencapai sekitar 73,8% dari ekuitas, sehingga dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai POJK No. 17/2020.
Transaksi Material yang Tidak Perlu Izin RUPS
Arif menjelaskan bahwa meskipun nilai pinjaman dan penjaminan melebihi 50% ekuitas, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, karena dilakukan oleh perusahaan terkendali yang laporan keuangannya dikonsolidasikan ke induk usaha.
Arif memaparkan bahwa fasilitas kredit ini digunakan untuk menunjang kelangsungan operasional dan pelaksanaan proyek PT LMA, baik proyek yang telah diperoleh maupun proyek potensial, serta mendukung kinerja usaha anak perusahaan PP Presisi secara berkelanjutan.
Related News
650,8 Juta Saham IBST Dimiliki 424 Investor, Free Float Hampir Nol
Free Float Tetap, Jumlah Investor BRMS Susut 22.887 Pada Desember 2025
Pengendali BYAN, Low Tuck Kwong Rogoh Rp3,6 M Cicil Saham Harga Bawah!
Aksi MESOP II Digelar, 5 Petinggi SOLA Baru Akumulasi 1,54 Juta Saham
Emiten Prajogo (CUAN) Ungkap Hasil Eksplorasi Emas PT Intam di NTB
Aksi Beli Digeber Komisaris ULTJ, Raup Cuan Rp11,7 Miliar





