EmitenNews.com - Terdapat ribuan akun dan tautan yang menjual obat ilegal di berbagai marketplace sepanjang Januari hingga Juni 2025. Seluruh temuan yang didata Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI itu, sudah ditindaklanjuti dan diturunkan (take down) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Indonesian E-commerce Association (idEA).

"BPOM rutin melakukan pemantauan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal secara daring," tulis BPOM dalam pernyataannya, seperti dikutip Kamis (20/11/2025).

BPOM berusaha terus melindungi masyarakat, khususnya mereka yang gemar membeli produk obat dan makanan secara online.

Dari hasil pemantauan, berikut obat-obatan ilegal yang paling banyak ditemukan di platform belanja daring:

  1. Cream BL: ditemukan 2.184 tautan dengan total 113.851 produk terjual. Lokasi penjual terbanyak berada di Kabupaten Tangerang.
  2. Pi Kang Wang: memiliki 1.395 tautan dengan 185.400 produk terjual. Mayoritas toko berada di Jakarta Barat.
  3. Tramadol: terdapat 629 tautan dengan 17 produk terjual. Lokasi penjual terbanyak berada di Kabupaten Purwakarta.
  4. Pabron Kids: ditemukan 582 tautan dengan 713 produk terjual. Penjual terbanyak berasal dari Kota Jakarta Barat.
  5. USA Viagra MMC: memiliki 286 tautan dengan 42.438 produk terjual. Sebagian besar penjual berada di Kota Jakarta Barat.

Sementara itu, seperti ditulis Detiknews, awal November 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menindak tegas kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kali ini, sebanyak 23 produk kosmetik telah diamankan BPOM.

Temuan ini merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM RI selama periode Juli-September 2025.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip dalam laman resminya, Senin (3/11/2025).

Sebanyak 23 produk kosmetik tersebut ditemukan mengandung bahan dilarang dan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, dan bahan pewarna acid orange 7.

Lalu, sebanyak 15 di antaranya merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi. Dua produk merupakan kosmetik lokal, lima produk kosmetik impor, dan satu produk adalah kosmetik tanpa izin edar.

Penting dicatat, bahan kimia berbahaya yang ditemukan dalam produk pun bisa memberikan dampak negatif untuk kesehatan, dari ringan hingga berat. Misalnya saja,