Temuan Survei, Masyarakat Tidak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan

EmitenNews.com - Mayoritas masyarakat Indonesia tidak setuju tes PCR menjadi syarat wajib perjalanan. Paling tidak, ada 61,6 persen masyarakat tidak setuju dengan kewajiban tes PCR tersebut. Dan, yang setuju hanya 34 persen.
”Jadi, pengetatan via pengereman pedal untuk mengantisipasi ledakan Covid-19 lebih banyak direspons negatif publik,” tutur Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, kala membeber temuan survei terbaru, Minggu (9/1).
Pemetaan dilakukan menggunakan sistem skala. Di mana, Indikator Politik Indonesia meminta responden memilih angka dari satu sampai 10 untuk menilai seberapa setuju dengan rencana kewajiban tes PCR dalam perjalanan.
Respons negatif publik terhadap upaya pemerintah mencegah ledakan pandemi juga ditujukan pada pembatasan libur Natal, dan Tahun Baru (Nataru) lalu. Tercatat 50 persen responden mengaku tidak setuju, lalu 46,8 persen sepakat, dan 3,2 persen memilih tidak menjawab.
Survei dilakukan periode 6-11 Desember 2021. Populasi survei seluruh warga Indonesia berhak memilih pada pemilihan umum, yakni berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Total sampel 2020 responden, dengan jumlah sampel basis 1.220 orang tersebar proporsional pada 34 provinsi. Dan, dilakukan penambahan 800 responden di Jawa Timur.
Dengan metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error-MoE) sekitar 12,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel dari seluruh provinsi terdistribusi secara proporsional. Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara telah dilatih. (*)
Related News

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Anggotanya Eks Pegawai KPK

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin

Dari Reklamasi Tambang Vale Indonesia (INCO), Menhut Kaji Aturan Baru

HUT Ke-498 Kota Jakarta, Gubernur Pramono Berbagi Kebahagiaan