EmitenNews.com - Kalangan pengemudi transportasi online berharap pemerintah memberikan kenyamanan melalui payung hukum kepada para pekerja platform itu. Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online mengadu ke pimpinan DPR RI. Mereka meminta DPR mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online.

Dalam audiensi sembilan serikat pekerja ojek online atau ojek daring, Selasa (9/9/2025) itu, hadir Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua DPR Fraksi NasDem Saan Mustopa. 

Pimpinan DPR RI menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan ke tiga pimpinan dewan itu.

"Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya mendapatkan hak-hak sebagai driver," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

Sejauh ini, para pengemudi ojek online mengaku tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut Lili Pujiati, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

"Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan," katanya.

Melalui perwakilan pengemudi ojol, mereka menyampaikan hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. 

Apalagi karena Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

"Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami," kata Lili.

Perwakilan Serikat Pengemudi Daring, Budiman memperkuat pemaparan Lili Pujiati. Ia berharap pemerintah memberikan payung hukum tentang perlindungan driver ojol. Pasalnya, sampai saat ini driver ojol tidak memiliki jaminan sosial maupun perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja dan lainnya. 

“Apa yang disampaikan Bu Lili kami setuju untuk memperkuat agar ada payung hukum yang cepat. Saat ini kami di jalanan tidak terlindungi dengan hak-hak sosial dan jaminan sosial,” kata Budiman. 

Dalam audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi itu, Dasco  memastikan DPR menyerap aspirasi mereka, dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain SPAI, hadir dalam audiensi ini, di antaranya Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI); Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu); Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (Sepeta); dan Serikat Pekerja Bersatu Maluku Nusantara (SPBMN).

Kemudian, Serikat Pekerja Pengemudi Daring (Speed); Serikat Pengemudi Platform Daring (SPPD); Serikat Pekerja Angkutan Berbasis Aplikasi (Spasi); hingga Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB). ***