Tenang! IUPK Tambang Batubara Indika Energy (INDY) Melar Sampai 2033
:
0
EmitenNews.com—PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) melaporkan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022.
Mengutip keterangan resmi emiten energi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/1) bahwa IUPK diberikan dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerbitan IUPK ini berdampak baik terhadap Kideco serta Perseroan,” tulis manajemen INDY.
Mengutip laman INDY, disebutkan bahwa Kideco Jaya Agung melakukan penambangan batu bara terbuka di atas lahan konsesi seluas 50.921 hektar di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Indonesia.
Kideco memegang hak pertambangan batu bara sampai tahun 2023 di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Related News
Pengendali Emiten RS Grup Astra Beli Saham HEAL Rp1,5 Miliar
2 Entitas Caplok 75 Persen Saham PKPK Rp1,44T, Aksi Backdoor Listing?
Telkom (TLKM) Dorong Transformasi SDM Lewat CorpU Association Insight
Kontrak Pelanggan Utama Segera Berakhir, MINE Ungkap Strategi Ini
Demi Tambah Free Float, Pengendali Konsisten Lego Saham WINR
Saham Gocap FLMC Kembali Menggeliat di FCA Usai 10 Hari Suspensi





