Tenang! Soal Gugatan Rp11 T, Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham BIRD
EmitenNews.com—PT Blue Bird Tbk (BIRD) menegaskan, Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham perseroan dan bukan salah satu pendiri perusahaan.
Mengutip keterangan resmi emiten jasa tranportasi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/8/2022), bahwa perseroan telah menerima gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo.
Namun, BIRD tidak menemukan nama penggugat dalam daftar pemegang saham yang diterbitkan Biro Administrasi Efek.
“Perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Elliana Wibowo,” tulis Direktur Utama BIRD, Sigit Priawan Djokosoetono.
Sigit juga menekankan, gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan juga keuangan.
Karena itu, perseroan telah menunjuk kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo untuk menghadapi gugutan ini.
Sebelumnya, Elliana menggugat BIRD dengan nilai tuntutan sebesar Rp11 triliun.
Elliana merupakan saudari dari Komisaris BIRD, Gunawan Surjo Wibowo.
Keduanya, merupakan anak dari Alm, Surjo Wibowo, salah satu pengurus Blue Bird pada masa awal.
Ayah Elliana mulai berperan pada tahun 1970 saat perusahaan Alm. Mutiara Fatima Djokosoetono, CV Lestiani, mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berganti nama menjadi PT Blue Bird Taxi (BTT).
Related News
Pasok Energi, PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit
Sesuai Target, PANI Sepanjang 2025 Catat Marketing Sales Rp4,3 Triliun
Bidik Pasar Timur Tengah, Indospring (INDS) Perluas Ekspansi Ekspor
Anggaran Kesehatan Naik, OMED Siap Gas Pertumbuhan 10–15 Persen
Baru Beli Langsung Jual, Samuel Lepas Saham BKSL Senilai Rp103,5M!
SOFA Banting Setir Usaha Waste-to-Energy, Bentuk PT Ananta Energi Asia





