EmitenNews.com—PT Blue Bird Tbk (BIRD) menegaskan, Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham perseroan dan bukan salah satu pendiri perusahaan.


Mengutip keterangan resmi emiten jasa tranportasi itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/8/2022), bahwa perseroan telah menerima gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo.


Namun, BIRD tidak menemukan nama penggugat dalam daftar pemegang saham yang diterbitkan Biro Administrasi Efek.


“Perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Elliana Wibowo,” tulis Direktur Utama BIRD, Sigit Priawan Djokosoetono.


Sigit juga menekankan, gugatan ini tidak mempunyai dampak terhadap operasional dan juga keuangan.


Karena itu, perseroan telah menunjuk kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo untuk menghadapi gugutan ini.


Sebelumnya, Elliana menggugat BIRD dengan nilai tuntutan sebesar Rp11 triliun.


Elliana merupakan saudari dari Komisaris BIRD, Gunawan Surjo Wibowo.


Keduanya, merupakan anak dari Alm, Surjo Wibowo, salah satu pengurus Blue Bird pada masa awal.


Ayah Elliana mulai berperan pada tahun 1970 saat perusahaan Alm. Mutiara Fatima Djokosoetono, CV Lestiani, mendirikan PT Sewindu Taxi yang kemudian berganti nama menjadi PT Blue Bird Taxi (BTT).