EmitenNews.com - Saham Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT) pada perdagangan Kamis 15 Februari 2024, anjlok 33,33 persen ke level 2. Secara year to date, saham Ssejahtera abadi sudah amblas 77,78 persen.

Penurunan harga saham emiten produsen benang itu, seiring gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Nam Phong Industry Co Ltd. Gugatan tersebut dilayangkan berkenaan utang perseroan senilai Rp1,92 miliar

Direktur Utama Sejahtera Bintang Abadi Textile, Martha Intan Yaputra menjelaskan PKPU yang diajukan Nam Phong Industry mengenai beberapa tagihan pembelian atau utang perseroan kepada Nam Phong belum terselesaikan.

"Nilai gugatan diajukan Nam Phong Industry senilai USD123.774,48 atau senilai Rp1,92 miliar dengan kurs sebesar Rp15.526 (kurs tengah BI per 30 September 2023)," kata Martha, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

"Jika dibandingkan dengan total aset perseroan per 30 September 2023 sebesar Rp643,06 miliar, maka nilai gugatan tersebut sebesar 0,30 persen," dia menambahkan.

Martha menegaskan, perseroan saat ini masih fokus pada jalur perdamaian dan pengajuan mekanisme pembayaran terhadap pihak pemohon atau dalam hal ini Nam Phong Industry. "Dengan harapan pihak pemohon dapat menerima penawaran pembayaran, dan akhirnya pemohon mencabut permohonan PKPU," harapnya.

Dia juga memastikan, hingga saat ini, belum ada dampak atas gugatan PKPU dari Nam Phong Industry terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. (*)