Terbitkan EBA Syariah, BSI (BRIS) dan SMF Dorong Pasar Keuangan & Pembiayaan Perumahan
Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Related News
Laba ENRG Melonjak 21,4 Persen pada 2025, Sentuh USD91,53 Juta
Reverse Repo, Trimegah Lego Saham Buma (DOID) Senilai Rp40,3 Miliar
Punya Sangkutan Utang ke BAE, JSKY Akui Registrasi Efek Terkendala
Akhiri 2025, Emiten Grup Bakrie (VKTR) Merugi Rp11,37 Miliar
Senyap, Lo Kheng Hong Serap 1,4 Juta Saham GJTL
Beban Pokok Penjualan Keramik Bengkak, Laba ARNA 2025 Menciut





