Terbitkan EBA Syariah, BSI (BRIS) dan SMF Dorong Pasar Keuangan & Pembiayaan Perumahan

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Related News

Tumbuh Minimalis, PNBN Kuartal I-2025 Serok Laba Rp731,5 Miliar

Pertamina Geothermal (PGEO) Minta Restu Dirikan Bisnis Baru

Lippo Group (LPGI) Tebar Dividen Rp18 Miliar, Ikuti Jadwalnya

Laba dan Pendapatan Jeblok, Ini Detail Kinerja TLKM Kuartal I-2025

Boy Thohir Tinggalkan GOTO, Telisik Alasannya

TUGU Obral Dividen Rp280,34 Miliar, Periksa Jadwalnya