Terbitkan EBA Syariah, BSI (BRIS) dan SMF Dorong Pasar Keuangan & Pembiayaan Perumahan
Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia.
Related News
Akhiri 2025, Emiten Grup Bakrie (VKTR) Merugi Rp11,37 Miliar
Senyap, Lo Kheng Hong Serap 1,4 Juta Saham GJTL
Beban Pokok Penjualan Keramik Bengkak, Laba ARNA 2025 Menciut
Laba ENRG Melonjak 25,57 Persen pada 2025, Sentuh USD91,61 Juta
Lima Saham Masuk Sorotan Bursa, Tiga Langsung Terperosok
Lifestyle, BTN Perkuat Ekosistem Kopi via Bale





