Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Hukum Mantan Pejabat Pajak Ini 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. dok. BeritaSatu.
Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.
Sedianya sidang pembacaan putusan Rafael Alun, akan dibacakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena berkas vonis belum rampung untuk memutus perkara dimaksud. Karena itu, sidang vonis baru bisa diadakan Senin ini. ***
Related News
Dukung Penghematan Energi, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik
Jasa Marga Sarankan Hindari Berangkat Mudik Waktu Buka dan Sahur
Arus Mudik ke Sumatra Melonjak, ASDP Jalankan 33 Kapal/Hari di Merak
Diskon Tol 30 Persen Berlaku, Arus Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak
459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-10 Sampai H-8 Lebaran
Empat Ruas Tol ini Dioperasikan Gratis Saat Mudik Lebaran 2026





