Terbukti Korupsi dan TPPU, Hakim Hukum Mantan Pejabat Pajak Ini 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. dok. BeritaSatu.
Rafael Alun Trisambodo juga disebut melakukan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Tidak hanya gratifikasi, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan TPPU melalui pembelian sejumlah aset berupa tanah, bangunan, hingga mobil.
Sedianya sidang pembacaan putusan Rafael Alun, akan dibacakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena berkas vonis belum rampung untuk memutus perkara dimaksud. Karena itu, sidang vonis baru bisa diadakan Senin ini. ***
Related News
3 OTT KPK Sepanjang Rabu-Kamis, Ada Apa dengan Pejabat Kita?
KBMI Nilai Formula Upah 2026 Picu Ketimpangan Buruh Antardaerah
KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Terbanyak Jabar, Jateng dan Banten
Solusi untuk Wilayah Kota, Pemerintah Dorong Bangun Hunian Vertikal
Hadir di Tengah Bencana, Pemerintah Beli 40 Ton Cabai Petani Aceh
BTN Peduli Bersama Muhammadiyah Bantu Korban Banjir Sumatera





