EmitenNews.com - Pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa empat perusahaan tersebut melanggar peraturan dalam konteks lingkungan. Tersisa PT GAG Nikel, yang dinilai masih layak beroperasi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pascarapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto diputuskan untuk menyetop kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.

"Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif, bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan," terang Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Turut hadir dalam keterangan pers ini, selain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, ada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ke empat IUP yang dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham.

Berikut daftar 4 IUP di Raja Ampat yang dicabut:

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini, pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun, hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 hektare.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup (LHK) 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.