Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis
:
0
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. dok. Tirto.ID.
EmitenNews.com - Terbukti melanggar kode etik dan asas integritas, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mendapat sanksi teguran tertulis. Guntur Hamzah dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto. Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (20/3/2023), yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna. "Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah]."
Majelis Kehormatan MK berhaasil menyimpulkan hal itu, dari keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli.
Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
Related News
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
Bersama Astra, Desa Les Bali Sukses Kawinkan Wisata dan Alam Lestari
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026
Menteri LH Siapkan Gerakan Tobat Ekologis, Bakal Tanam 2 Miliar Pohon





