EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, telah ada 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.
Adapun pada tahun 2023 ini, ada enam industri di kategori tekstil yang telah mengantongi sertifikat industri hijau. Dengan demikian saat ini setidaknya sudah tercatat 77 perusahaan yang telah memenuhi standar industri hijau.
"Hasil evaluasi dari program implementasi sertifikasi industri hijau di tahun 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen, Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen, efisiensi material input sebesar 13 persen, efisiensi air sebesar 21 persen, dan efisiensi energi sebesar 28 persen," jelas Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi di Jakarta, Selasa.
Pemerintah terus memperkuat ekosistem hijau secara menyeluruh menyusul peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kemenperin pun memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur.
"Kami menyiapkan balai-balai kami dalam menjadi mitra transformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability," imbuh Andi.(*)
Related News
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Simak! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Susut 1,3 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp14.857 Triliun
Gubernur BI: Tahun Depan QRIS Bisa Digunakan di Korea
Ini Sejumlah Bukti Indonesia Superpower di Industri Agro
Kemenperin Dukung Menkeu Berantas Impor Pakaian Bekas





