EmitenNews.com - Terjaringnya Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menambah daftar panjang penguasa provinsi itu, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahid yang baru 9 bulan menjabat ini, adalah Gubernur Riau ke empat ditangkap Komisi Antirasuah. Pria kelahiran Kabupaten Indragiri Hilir, pada 21 November 1980, itu terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). 

Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kawasan Kuningan Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, Selasa (4/11/2025), Abdul Wahid masih berstatus saksi, sampai penyidik KPK menentukan status hukumnya setelah menjalani pemeriksaan dalam 1 kali 24 jam.

Jika terbukti, maka Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau ke-4 yang terjerat kasus dalam penyelidikan KPK.

Data yang ada menyebutkan, Gubernur Riau sebelumnya yang ditangkap KPK, Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003. Politikus Golkar ini, Gubernur Riau pertama yang berhadapan dengan KPK. Ia terlibat korupsi pengadaan 16 unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) senilai Rp15,2 miliar di Provinsi Riau pada tahun 2003. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. 

Berikutnya, Rusli Zainal, Gubernur Riau dua periode tahun 2003-2013. Rusli dijerat dengan dua kasus korupsi. Pertama, korupsi suap proyek pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Kedua, kasus korupsi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. 

Rusli Zainal menerima suap dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan kehutanan dan proyek pembangunan. Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Hukumannya diringankan menjadi 10 tahun dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Setelah itu, Annas Maamun, Gubernur Riau 2014-2019, yang juga terjerat dengan dua kasus korupsi. Pertama, kasus alih fungsi lahan/hutan di Provinsi Riau. Tujuannya merevisi kawasan hutan agar perkebunan sawit milik penyuapnya keluar dari kawasan hutan. Modus menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan revisi status kawasan hutan dalam Rancangan Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.

Annas ditangkap KPK bersama pengusaha Gulat Medali Emas yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Annas divonis 7 tahun penjara. Sempat mendapat grasi dari Presiden pada tahun 2020, Annas kembali terjerat kasus korupsi lain (gratifikasi) pengesahan RAPBD dan kembali dipenjara. 

Abdul Wahid adalah figur sederhana yang meniti karier politik dari bawah

Gubernur Riau, Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/11/2025). Masyarakat mengenal politikus PKB ini, sebagai figur sederhana yang meniti karier politik dari bawah.