Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap
:
0
EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News
Emiten Distributor Alat Berat Hitachi (HEXA) Sahkan Kepengurusan Baru!
Bank Victoria (BVIC) Amankan Dana 3 Kupon Obligasi Jelang Jatuh Tempo
13x Transaksi, Damai Investama Sukses Jual 9,86 Juta Saham TRJA Rp1,5M
Berinvestasi, Direktur Harum Energy (HRUM) Ini Beli 241 Ribu Saham
Ambil Alih 100% Saham Telkomsigma, TLKM Kuasai Telkom Data Ekosistem
Babakan Penting Adhi Karya (ADHI), Restrukturisasi Usai Teken MRA





