Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap
EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News
OJK Sebut Penghimpunan Dana di Pasar Modal Terus Alami Tren Positif
WIFI Akan Proses Mundurnya Gilman Pradana Sebagai Direktur
Bank Mandiri (BMRI) Biayai Bangun Kapal Patroli TNI AL Rp145M
Besok! Emiten Batu Bara Ini Cum Date Dividen Interim Rp1.228/ Lembar
Rig Tenders (RIGS) Catat Penjualan Naik Minimalis di Semester I
OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp135,2T