Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap
:
0
EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News
Ekspansi Airwheel Berlanjut, TOOL Siapkan Strategi Pemulihan Kinerja
Prioritas Fundamental Bisnis, COIN Tahan Laba untuk Perkuat Anak Usaha
Transformasi Bisnis TPIA Dinilai Perkuat Daya Tarik Investor
DMAS Tebar Dividen Spesial Nyaris 100 Persen Laba, Yield Fantastis!
CGAS Bagi Dividen 50 Persen dari Laba, Bidik Pendapatan 2026 Rp879M
Tembus 1 Juta Homepass, Laba MORA Naik 96,5 Persen di 2025





