Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap

EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar