Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI Ini Nekat Habisi Nyawa Juniornya
Mahasiswa UI, AAB (23) nekat habisi nyawa juniornya setelah terjerat pinjol. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Terjerat pinjaman online (pinjol), AAB (23), nekat menghabisi nyawa MNZ (19). Mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) itu, membunuh adik tingkatnya karena ingin menguasai barang berharga korban, untuk membayar pinjamannya. AAB mengaku mengalami kerugian investasi kripto sebesar Rp80 juta sehingga harus meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) dan teman-temannya untuk menutup kerugian.
"Saya khilaf, utang saya cuma Rp15 juta. Total kerugian saya Rp80 juta di aset cripto. Untuk, Rp15 juta itu saya utang ke teman, sama pinjol," AAB kepada wartawan di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
AAB bercerita orang tuanya sudah membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, ia tak mau terus menerus merepotkan orang tuanya. Karena itu, ia berusaha untuk menyesaikan masalahnya sendiri.
Karena berbagai usaha yang ditempuhnya tidak membuahkan hasil, AAB akhirnya nekat membunuh adik tingkatnya. Tujuannya, menguasai barang berharganya. Ia mengaku sudah putus asa. AAB membawa lari laptop, dan handphone. "Saya sudah hopeless. Saya tidak menemukan jalan terang. Saya sudah mencoba menyelesaikan masalah saya sendiri dari cara-cara yang sudah benar meski ujungnya merugikan banyak orang."
AAB beraksi membunuh juniornya pada Rabu (2/8/2023). Jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Ketika itu, keluarga korban gelisah karena tidak bisa menghubungi MNZ. Nirwan, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan, Depok. Meski berkali-kali mengetuk pintu indekos MNZ, namun tidak ada reaksi. Dengan bantuan penjaga indekos, kamar MNZ dibuka.
Mereka kaget, setelah menemukan jenasah MNZ terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur. Polisi turun tangan memeriksa sejumlah saksi, dan menangkap AAB di hari yang sama. Dari pemeriksaan diketahuilah, AAB nekat menghabisi nyawa adik tingkatnya itu, karena ingin menguasai harta bendanya, setelah pusing memikirkan cara untuk membayar utang pinjolnya. ***
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





