EmitenNews.com - Seperti gayung bersambut. Mahfud MD siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberi keterangan terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, merespon pihak KPK yang mendorongnya melaporkan apa saja yang diketahuinya dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Whoosh.

"Saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," ujar Mahfud saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu (26/10/2025).

Mahfud merespons pernyataan KPK yang kem bali mendorong dirinya untuk melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Menurut Mahfud tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk membuat laporan kepada KPK dan sebaliknya lembaga antirasuah pun tidak berhak mendesak dirinya melapor.

"Enggak berhak KPK mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Menurut Mahfud, informasi ihwal dugaan mark up atau penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh sebenarnya sudah lebih dulu diketahui KPK, sebelum dirinya mengungkapkan hal itu ke publik.

"Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja," ucap Mahfud.

Dalam pandangan Mahfudpihak yang seharusnya dipanggil KPK adalah orang-orang yang lebih dulu berbicara dan memiliki data terkait proyek kereta cepat tersebut.

"Mestinya KPK manggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja," tutur Mahfud.

Soal pandangannya mengenai kondisi proyek kereta cepat itu, Mahfud berkelakar. "Ya, was-wus, was-wus, was-wus," ucapnya sembari tertawa.