Terkait Fundamental dan Likuiditas, BEI Masukkan Saham Gocap di Papan Pemantauan Khusus
13/06/2023, 07:15 WIB

- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun
15 jam yang lalu

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis
16 jam yang lalu

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan
1 hari yang lalu

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS
15/09/2025, 18:31 WIB

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS
15/09/2025, 16:40 WIB

Bank BUMN Tak Boleh Gunakan Dana Penempatan untuk Beli SBN
15/09/2025, 13:40 WIB