Terkait Fundamental dan Likuiditas, BEI Masukkan Saham Gocap di Papan Pemantauan Khusus
13/06/2023, 07:15 WIB

- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
- Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa;
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;
- Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU , pailit, atau pembatalan perdamaian;
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Related News

Pansel WK Komisaris LPS Akan Bekerja 20 Hari untuk Pilih 3 Calon
30/04/2025, 14:00 WIB

Pendaftaran Calon Wakil Ketua Dewan Komisaris LPS Dibuka
29/04/2025, 16:20 WIB

BI: Pemanfaatan AI di Sektor Keuangan Perlu Didukung Mitigasi Risiko
29/04/2025, 13:40 WIB

BEI Layangkan Surat ke MSCI, Ini Isi Pentingnya!
28/04/2025, 17:12 WIB

BEI Ungkap Deretan Calon IPO Beraset Jumbo!
28/04/2025, 15:00 WIB

SRO Gelar HERSHARE 2025, Dorong Peran Perempuan di Pasar Modal
25/04/2025, 19:30 WIB