Terkait Gugatan ke Bank BNI Rp679 M, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Global Medcom
:
0
EmitenNews.com—Dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dengan Bank BNI yang diduga memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin pada Kamis, 30 Juni 2022.
“Menanggapi pernyataan BNI yang mengatakan kasus Global Medcom dengan BNI adalah kasus lama yang sebenarnya sudah selesai dan BNI dinyatakan tidak bersalah, menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan prematur,” Cetus Halomoan Purba selaku Ketua dari Law Office Halomoan Purba & Partners Kuasa Hukum Global Medcom.
Upaya hukum masih terus dilakukan meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.
“Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami,’’ tambahnya.
Purba sambil berjalan sesaat setelah keluar dari gedung pengadilan menuju parkiran, Purba membenarkan kasus yang ditanganinya memang terjadi tahun 2016.
“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 thn ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil,” tambahnya.
Purba yakin bahwa clientnya akan memenangkan kasus tersebut. “Kami yakin gugatan kami pada pengadilan Negeri jakarta pusat tidak akan sia sia. Klien kami sebagai warganegara indonesia mencari keadilan atas apa yg dialami. Karena sangat jelas BNI bertindak melanggar aturan atau ketentuan hukum yg berlaku,” ucap Oji selaku anggota tim kuasa hukum.
Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.
“Apakah dibenarkan mentransfer/ memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?” jawabnya.
Sambil membeberkan pelanggaran undang-undang dihadapan media, Oji pun menjelaskan pasal-pasal yang menjerat BNI dalam kasus tersebut.
Related News
Grup Djarum (BELI) Rugi Rp303 Miliar, Pendapatan Melesat 66,95 Persen
GGRM Catat Laba Rp1,54 Triliun, Melangit 1.372 Persen
Melejit 234,7 Persen, Emiten Prajogo (CUAN) Tabulasi Laba USD5,69 Juta
Grup Lippo (LPIN) Tabur Dividen Rp45 per Helai, Cum Date 7 Mei 2026
Usai Rugi, Laba SSIA Meroket 510,18 Persen Kuartal I 2026
MSIG (LIFE) Bagi Dividen 99 Persen Laba, Telisik Jadwalnya





