EmitenNews.com—Dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dengan Bank BNI yang diduga memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin pada Kamis, 30 Juni 2022.


“Menanggapi pernyataan BNI yang mengatakan kasus Global Medcom dengan BNI adalah kasus lama yang sebenarnya sudah selesai dan BNI dinyatakan tidak bersalah, menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan prematur,” Cetus Halomoan Purba selaku Ketua dari Law Office Halomoan Purba & Partners Kuasa Hukum Global Medcom. 


Upaya hukum masih terus dilakukan meskipun kasus tersebut sudah terjadi pada tahun 2016 silam.


“Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami,’’ tambahnya. 


Purba sambil berjalan sesaat setelah keluar dari gedung pengadilan menuju parkiran, Purba membenarkan kasus yang ditanganinya memang terjadi tahun 2016.


“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK, klien kami menunggu selama 6 thn ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini namun tidak ada hasil,” tambahnya.


Purba yakin bahwa clientnya akan memenangkan kasus tersebut. “Kami yakin gugatan kami pada pengadilan Negeri jakarta pusat tidak akan sia sia. Klien kami sebagai warganegara indonesia mencari keadilan atas apa yg dialami. Karena sangat jelas BNI bertindak melanggar aturan atau ketentuan hukum yg berlaku,” ucap Oji selaku anggota tim kuasa hukum.


Purbapun mempertanyakan tindakan BNI yang memindahbukukan dana ke rekening tanpa persetujuan dari pihak Global Medcom.


“Apakah dibenarkan mentransfer/ memindahbukukan dana ke rekening nasabah lain tanpa izin atau tanpa konfirmasi dari pemilik rekening?” jawabnya. 


Sambil membeberkan pelanggaran undang-undang dihadapan media, Oji pun menjelaskan pasal-pasal yang menjerat BNI dalam kasus tersebut.


“Semua ada aturan atau ketentuan hukumnya untuk melakukan hal- hal tersebut diatas. Semua aturan atau ketentuan hukum itu ditabrak oleh BNI.  Pasal 2 dan pasal 12 Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank,” jawab Oji.


“Kemudian Pengubahan Type rekening melanggar pasal 49 ayat 1 UU no. 10 tahun 1998,” tambah Oji


“Transfer/Pemindahbukuan melanggar pasal 8 ayat 1 uu no. 3 th 2011 tentang transfer dana. Perbuatan pihak BNI menjadi Preceden buruk bagi dunia perbankan yg notabene sebagai Bank Plat merah dan Lembaga keuangan dibawah naungan pemerintah yang bertindak diluar aturan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.


Riki Rikardo selaku anggota tim kuasa hukum Global medcom menambahkan bahwa gugatan tersebutpun akan dilayangkan kepada pembuat akta kerjasama, yakni Ade Yenry Yufika SH, Mkn. Kerana diduga memalsukan akta perjanjian kerjasama.


“Kami menggugat BNI atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, kami juga telah melakukan upaya hukum pidana atas pemalsuan Akta Perjanjian Kerjasama oleh Notaris Ade Yenry Yufika SH,Mkn. Segala upaya hukum tersebut semata mata hanya untuk keadilan bagi  klien kami,” tutupnya.


PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tak menampik kabar yang menyeret nama perseroan dalam pusara issue dimana Bank BNI dituntut oleh Global Medcom sebesar Rp679 Miliar  akibat dari mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan Dana Tanpa Sepengetahuan Nasabah.


Dalam keterangan resmi Bank BNI (BBNI) yang dikutip Kamis (30/6/2022) Mucharom sebagai Corporate Secretary BBNI menjelaskan, menindaklanjuti surat terkait permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pihak BNI tidak menampik bahwa saat ini terdapat Gugatan Perdata yang diajukan oleh PT Global Media Komunikasi Sarana Terhadap BNI.