Terlambat Notifikasi Akuisisi, KPPU Denda Saratoga Rp1 Miliar
:
0
EmitenNews.com - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kena denda Rp1 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai perusahaan yang antara lain dimiliki Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu, terbukti secara sah dan meyakinkan terlambat memberitahukan atau notifikasi atas pengambilalihan saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM). Besaran denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan, Senin (5/4/2021).
Dalam keterangan yang dikutip Selasa (6/4/3032), Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyatakan, Saratoga Investama Sedaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Karena itulah SRTG dijatuhi sanksi denda administratif Rp1 miliar. Denda harus dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi yang menyidangkan SRTG itu adalah Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi. Ia didampingi Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis.
KPPU menerangkan, perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM. Dalam persidangan,
KPPU menemukan bahwa SRTG baru melakukan notifikasi akuisisi atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada 10 Desember 2019. Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) adalah perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam. Didirikan pada 1998, Saratoga kini menjadi perusahaan investasi aktif terdepan di Indonesia. Saratoga aktif dalam mengelola perusahaan-perusahaan investasinya serta menjajaki peluang-peluang investasi di Tanah Air.
Related News
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030





