Tersangka Bharada E Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
 
                                    Bharada E (tengah baju hitam). dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Tuduhan berat menghadang Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi. Sebagai tersangka kasus penembakan hingga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Dalam konferensi pers, tadi malam, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E dijerat tiga pasal. Yakni Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Sementara pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Itu berarti, kuat dugaan Bharada E ikut melakukan tindak kejahatan berupa pembunuhan yang juga dilakukan pihak lain.
Sedangkan pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana. Pengenaan pasal ini, mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Seperti sudah diungkap, baku tembak antara Brigadir J, dan Bharada E terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri (kini nonaktif) Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Dalam rilis polisi, Senin (11/7/2022), disebutkan, baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, di kamar tidur Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir kedinasan istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan secara seksual  itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E (pengawal Irjen Ferdy Sambo), yang berada di lantai 2 rumah itu, dan langsung mendatangi asal suara. Bharada E bertanya apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir J.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat aksi baku tembak, sampai akhirnya Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak tersebut. Dilaporkan, setidaknya ada 7 tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J, dan lima tembakan oleh Bharada E. Brigadir J tewas, dan Bharada E, tidak terluka sedikit pun. ***
Related News
 
                            Aliri Listrik Seluruh Desa, Menteri Bahlil Anggarkan Rp63 Triliun
 
                            Aliansi Rakyat Gugat Bebas Bersyarat Setnov ke PTUN, Cek Alasannya
 
                            Kejar Upah Lebih Murah, Pabrik Nike dan Adidas Relokasi ke Jawa Tengah
 
                            Masih Progres, Jangan Bilang KPK Takut Usut Kasus Whoosh
 
                            Presiden Tugaskan Kapolri Berantas Narkoba, Penyelundupan dan Judol
 
                            Setelah Hery jadi Tersangka, KPK Respon Peluang Panggil Eks Menaker
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




