EmitenNews.com - Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait investasi bodong aplikasi Binomo. Tiga di antaranya tersangka baru. Mereka, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, ayah Vanessa, dan Nathania Kesuma adik Indra Kenz. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (14/4/2022).


Dalam keterangannya yang dikutip Senin (11/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Vanessa Khong, ayahnya dan adik Indra Kenz akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 14 April 2022.


"Mereka disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Brigjen Whisnu Hermawan.


Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya, Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma dituding telah menyamarkan dana hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi Binomo. Kepada wartawan, Minggu (10/4/2022), Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara menyebutkan, hasil dari Binomo disembunyikan dalam bentuk aset. Bagaimana penyamaran itu, Kombes Candra mengatakan, polisi bakal menyampaikan perkembangan lebih lanjut.


Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 5 tahun penjara.


Pasal TPPU yang dikenakan ke Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma, berbeda dengan 4 tersangka yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan polisi. Empat tersangka dijerat dengan pasal dan UU berbeda.


Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.


Dengan pasal berlapis yang menjeratnya, Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, berkas kasus Indra Kenz sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung.


Dengan ditetapkannya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma, maka total terdapat 7 tersangka dalam kasus Indra Kenz terkait Binomo. Empat tersangka lainnya, Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo), Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz). Berikutnya, Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz). ***