Thomas : Optimalisasi Pendapatan Negara Tetap Jaga Iklim Investasi
:
0
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Senin (9/9) menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama.
"Kelima kegiatan utama tersebut yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif," katanya Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09).
Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB, sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Wamenkeu Thomas.
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor.
Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.(*)
Related News
Namanya Masuk Daftar Pengusaha Nakal, Wilmar Siapkan Klarifikasi
8 Bulan Dilarang Kini Udang Indonesia Bisa Masuk Pasar Arab Saudi Lagi
Awas! Pabrik Sawit Beli TBS Murah, Siap-siap Terima Sanksi Berat
Harga Minyak Sangat Fluktuatif, Pengaruhi Melemahnya Kurs Rupiah
Masih Tertekan, Rupiah Makin Dekati ke Level Rp17.900 per Dolar AS
Imbal Hasil Obligasi Jepang dan AS Turun, Terendah Dalam Dua Pekan





