Thomas : Optimalisasi Pendapatan Negara Tetap Jaga Iklim Investasi
:
0
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Senin (9/9) menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal.
EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama.
"Kelima kegiatan utama tersebut yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif," katanya Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09).
Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB, sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Wamenkeu Thomas.
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor.
Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.(*)
Related News
Di Era Presiden Prabowo, Pembangunan Megaproyek Rp390T Ini Dimulai
Gencarkan Literasi Keuangan Digital, Indosaku Datangi Berbagai Kampus
Pasar Kripto Bergerak Sideways, Bittime Futures Strategi Alternatif
Realisasi Investasi Capai Rp511,8 Triliun, Serap 742 Ribu Tenaga Kerja
Dolar AS Loyo ke 100,5, Naikkan Ekspektasi Fed Pangkas Suku Bunga
Emas Global Stabil Dekati USD4.060, Harga Antam Turun Tipis





