Tidak Penuhi Ketentuan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah PT Hewlett Packard Finance Indonesia berlokasi di DKI Jakarta dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ***
Related News
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen
5 Emiten Lepas Suspensi Usai Lunasi Iuran Listing Fee
Awas! Jangan Terlibat Jual Beli Rekening, OJK Ingatkan Risikonya
Belum Bayar Listing Fee 2026, BEI Suspensi 11 Emiten
Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama 16 Hari Periode Mudik Lebaran
Sepekan Digembok, Saham ELPI Ngebut Usai Lepas Dari Suspensi





