Tidak Penuhi Ketentuan, OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Hewlett Packard Finance Indonesia. Perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun".
Perusahaan Pembiayaan tersebut adalah PT Hewlett Packard Finance Indonesia berlokasi di DKI Jakarta dengan nomor surat S-80/NB.2/2022 tanggal 4 April 2022.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi penyaluran pembiayaan baru dan penerimaan pendanaan baru. ***
Related News
Catatan BI, Konsumsi Tertekan, Penjualan Eceran Turun 0,1 Persen
Sah Pimpin Bursa Komoditas Strategis OJK, Begini Sumpah Sarjito di MA
Steady Safe (SAFE) Dicap Saham HSC, Cek Alasan dan Daftar Lengkapnya
Resmi jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Prinsip 3I Plus S
IPO Swayasa (SWAP) Ditunda Imbas Belum Turunnya Izin Efektif OJK
BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA





