Tidak Terapkan Pedoman Teknologi Informasi, BEI Tegur Kiwoom Sekuritas
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri pasar modal telah mengambil langkah tegas kepada anggota bursa (AB) dengan mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia
Kwoom Sekuritas di berikan sangsi karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.
Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.
Related News
Inovasi Aset Digital Kian Pesat, OJK Dorong Penguatan Manajemen Risiko
Info A-1, Bos BEI Bocorkan 3 Perusahaan Segera IPO di Akhir Juni
Libatkan BIN, Satgas PASTI Bongkar Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN
Tak Kunjung Melantai, 15 Calon IPO Masih Tertahan di Pipeline OJK-BEI
Ride-Hailing dan Online Travel Agent Kini Diatur Dalam PMSE
Mulai 1 Juli Semua SPBU Harus Campurkan 5 Persen Bioetanol





