Tidak Terapkan Pedoman Teknologi Informasi, BEI Tegur Kiwoom Sekuritas
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri pasar modal telah mengambil langkah tegas kepada anggota bursa (AB) dengan mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia
Kwoom Sekuritas di berikan sangsi karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.
Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.
Related News
Bandel! BEI Hukum Puluhan Emiten Rp50 Juta
Soroti Tewasnya Dua Mata Elang, OJK Tertibkan Praktik Penagihan Utang
Penerbitan Obligasi Emiten Swasta Lampaui BUMN, Tembus Dua Kali Lipat!
Obligasi Korporasi 2025 Pecah Rekor, Total Penerbitan Tembus Rp200T
Baru Dibuka dari Suspensi, Tiga Saham Ini Ambruk Bareng!
OJK Tegaskan Komitmen Jadi Badan Publik yang Informatif





