EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri pasar modal telah mengambil langkah tegas kepada anggota bursa (AB) dengan mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia 


Kwoom Sekuritas di berikan sangsi karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.


Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.


Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.


Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.