Tidak Terapkan Pedoman Teknologi Informasi, BEI Tegur Kiwoom Sekuritas
:
0
EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator di industri pasar modal telah mengambil langkah tegas kepada anggota bursa (AB) dengan mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia
Kwoom Sekuritas di berikan sangsi karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanksi tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.
Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.
Related News
Presidensi G20 AS 2026, Gubernur BI Ungkap Tiga Respon Kebijakan
BEI Sentil 204 Emiten Bandel, Beri Peringatan Tertulis I
Jelang Delisting 18 Emiten, BEI: Buyback Wajib Jadi Tanggung Jawab
Sinyal Positif, Kepercayaan Investor Meningkat Dorong Penguatan IHSG
Indonesia SIPF Rilis Consultation Paper, Bidik Payung Hukum Lebih Kuat
Selasa Sore IHSG Ditutup Menguat, Mari Cermati Faktor Pendorongnya





