EmitenNews.com - Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas putusan seumur hidup yang diterimanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa kasus narkoba itu, dengan hukuman seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati. Tidak terima hukuman seumur hidup itu, Teddy Minahasa mengupayakan upaya banding, seperti disampaikan pengacaranya Hotman Paris Hutapea.

 

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

 

Usai persidangan yang meloloskannya dari hukuman mati, Teddy Minahasa terlihat tersenyum, seperti berusaha membuang beban. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu,  bahkan sempat mengepalkan tangan dan tersenyum sumringah. Lalu, bak pemenang ia masih melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

 

Seperti diketahui Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).