Tiga Kreditur Keberatan, Sidang PKPU Waskita Beton (WSBP) Lanjut 28 Juni 2022
EmitenNews.com - Manajemen Waskita Beton Precast (WSBP) digit jari. Imaji untuk segera mengantongi hasil putusan rapat permusyawaratan Majelis hakim tersendat. Itu setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan musyawarah tersebut ditunda.
Itu dilakukan menyusul tiga kreditur mengajukan keberatan. Oleh karena itu, Majelis hakim memberi kesempatan kepada pengurus, dan debitur untuk mempelajari, dan menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut.
Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 28 Juni 2022. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim. ”Sidang terpaksa diundur karena ada kredit yang keberatan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast.
Penundaan itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Ada dampak signifikan,” imbuhnya.
Sekadar informasi, pembacaan putusan rapat permusyawaratan majelis hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perseroan. Permohonan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor :497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU 497). (*)
Related News
Masih Catat Rugi di 2025, GIAA Gaspol Pemulihan Tahun Ini
IPCM Raup Pendapatan Rp1,47 Triliun, Laba Tumbuh Dua Digit di 2025!
Kinerja DYAN 2025 Tertekan Anjloknya Event Korporasi dan Pemerintah
Afiliasi Happy Hapsoro Borong Saham RAJA Rp24 Miliar
Emiten Sawit Haji Isam (PGUN) Panen Laba 2025 Melonjak 101 Persen
HOPE Right Issue Rp266M untuk Akuisisi TMMS, Potensi Dilusi 50 Persen





