EmitenNews.com - Manajemen Waskita Beton Precast (WSBP) digit jari. Imaji untuk segera mengantongi hasil putusan rapat permusyawaratan Majelis hakim tersendat. Itu setelah sidang dengan agenda pembacaan putusan musyawarah tersebut ditunda.


Itu dilakukan menyusul tiga kreditur mengajukan keberatan. Oleh karena itu, Majelis hakim memberi kesempatan kepada pengurus, dan debitur untuk mempelajari, dan menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut. 


Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 28 Juni 2022. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim. ”Sidang terpaksa diundur karena ada kredit yang keberatan,” tulis Fandy Dewanto, Corporate Secretary Waskita Beton Precast. 


Penundaan itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Ada dampak signifikan,” imbuhnya. 


Sekadar informasi, pembacaan putusan rapat permusyawaratan majelis hakim dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perseroan. Permohonan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor :497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU 497). (*)