Tindak Kasus Kekerasan Penarikan Mobil TAFS di Serang, OJK Minta ini
:
0
OJK telah menyelesaikan pendalaman pengawasan terkait peristiwa dugaan tindak kekerasan saat proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan pendalaman pengawasan terkait peristiwa dugaan tindak kekerasan saat proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan. Kasus tersebut melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Pendalaman dilakukan terhadap data, dokumen, serta keterangan pengurus TAFS di Jakarta pada Senin (22/6/2026). Ini merupakan tindak lanjut pemanggilan OJK sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, OJK mengindikasikan tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dan pihak ketiga, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.
OJK juga memperoleh informasi adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Tindak Lanjut dan Perintah OJK ke TAFS
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK. Langkah tersebut meliputi penelaahan internal, penghentian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak sesuai PKS dan SOP, serta pelaporan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan. Hal itu termasuk memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan internal dan pihak ketiga untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja. Rencana aksi minimal memuat penguatan tata kelola, pengawasan pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK akan mengawasi secara intensif pelaksanaan rencana aksi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran peraturan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau sanksi administratif.
Related News
SpaceX Jeblok, Investor Ritel Korea Ramai-Ramai Pindah ke Saham Chip
Gas Perdana Lapangan Karamba Kaltim Siap Pasok Kilang Balikpapan
PLTP Dieng Unit 2 Bakal Tambah 55 MW Listrik Bersih untuk Jawa-Bali
Telisik Daftar Negara Emerging Market, Ada Indonesia hingga Brasil
IHSG Akhir Pekan Merosot 1,72 Persen, Saham Grup Barito Kompak Merah
Tak Hanya Indonesia, MSCI Juga Beri Kartu Kuning ke Turki





