Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Tingkatkan kualitas SDM Pasar Modal, OJK menyusun rancangan standart kompetensi kerja nasional Indonesia (RSKKNI) : Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal
Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.
Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.
Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini.
Related News
BEI Makin Ceria, Jumlah Investornya Tembus 20 Juta!
RI - Jepang Perkuat Penggunaan Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
Empat Saham Lepas Suspensi: Dua Masih Ngacir, Sisanya Jeblok
Sempat Pede ARA, Tiga Saham Ini Membeku
Lima Saham Kompak Ambles Usai Dibayangi UMA
Bank Indonesia Rilis Sukuk Rp3,8 Triliun





