Tingkatkan Kualitas SDM Pasar Modal, OJK Susun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Tingkatkan kualitas SDM Pasar Modal, OJK menyusun rancangan standart kompetensi kerja nasional Indonesia (RSKKNI) : Gelar Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal
Berdasarkan hasil kaji ulang RSKKNI dimaksud, terdapat penambahan jumlah unit kompetensi yang yang semula hanya 11 unit kompetensi pada SKKNI Bidang Pasar Modal Tahun 2019 menjadi 80 unit kompetensi.
Penyusunan RSKKNI telah mencapai tahapan akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan pandangan serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal.
Sebagai tindak lanjut atas hasil Konvensi Nasional ini, dokumen RSKKNI Bidang Pasar Modal akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dilakukan penetapan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. Selanjutnya, penyusunan Rancangan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (RKKNI) sebagai pedoman implementasinya, akan dilakukan setelah penetapan SKKNI ini.
Related News
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026
OJK–BEI Jajaki Rule Making Rule, Inilah Konteks, Waktu, dan Tujuannya!
Baru Keluar FCA, Saham PADI Ambles, ARB dan KOCI Ngacir
Tiga Saham Masuk Pengawasan Bursa, Salah Satunya Milik Haji Isam
Cermati Kasus Pidana Pasar Modal, BEI Perketat dan Revisi Aturan IPO





