EmitenNews.com - PT Timah (TINS) bakal menerima limpahan enam smelter & alat berat hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagun). Pengelolaan, dan produksi pada enam smelter tersebut akan dilakukan pada 2026. Saat ini, enam smelter dan alat berat itu dalam proses verifikasi. 

Setelah seluruh proses verifikasi, dan validasi selesai, perseroan dapat menyusun rencana tindak lanjut, dan mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan internal tata kelola perusahaan, dan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Pemanfaatan enam smelter dan alat berat tersebut dilakukan sesuai prinsip good corporate governance, dan kepatuhan hukum yang berlaku. ”Saat ini, perseroan tengah melakukan proses verifikasi, dan validate secara menyeluruh,” tukas Rendi Kurniawan, Division Head Corporate Secretary PT Timah. 

Selanjutnya, perseroan berkomitmen untuk memastikan setiap aset yang nantinya akan dikelola dalam pengawasan, dan pengendalian internal dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku. ”Seluruh pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Rendi. 

Mengenai untuk rasa berujung pengrusakan sejumlah aset perseroan, manajemen Timah menghormati aspirasi masyarakat tambang. Perseroan telah dan akan terus berkomunikasi, koordinasi intensif dengan perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan sejumlah elemen untuk mencari solusi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

”Aksi unjuk rasa tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, administratif, dan pelayanan publik perseroan berjalan dengan normal,” ungkap Rendi. (*)