TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun
Komitmen belanja dalam negeri atau TKDN mencapai 59 persen, setara dengan sekitar Rp388 triliun.
EmitenNews.com - Industri hulu minyak dan gas bumi terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sepanjang periode 2020 hingga 2025, total nilai kontrak pengadaan di industri hulu migas tercatat mencapai sekitar Rp725 triliun. Dari jumlah tersebut, komitmen belanja dalam negeri atau TKDN mencapai 59 persen, setara dengan sekitar Rp388 triliun.
Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas Maria Kristanti, mengatakan peningkatan TKDN di industri hulu migas merupakan hasil dari kebijakan pengadaan yang terstruktur dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi nasional. Dia mengatakan kebijakan TKDN di industri hulu migas dirancang agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional.
Belanja dalam negeri tidak hanya berdampak pada pabrikan besar, tetapi juga mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah serta penyerapan tenaga kerja lokal pada acara Media Briefing SKK Migas - KKKS di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025).
Di tingkat daerah, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan kontribusi signifikan terhadap belanja industri hulu migas. Pada periode 2020-2025, nilai belanja industri hulu migas di Jawa Timur mencapai sekitar Rp9 triliun dengan tingkat TKDN sebesar 63 persen. Tingginya capaian tersebut menunjukkan besarnya efek berganda (multiplier effect) aktivitas hulu migas terhadap perekonomian daerah.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan kontribusi TKDN industri hulu migas tercermin pada berbagai sektor pendukung. Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal mencapai 94 persen, sementara kontribusi sektor transportasi mencapai 87 persen, sektor perhotelan dan akomodasi 88 persen, serta keterlibatan usaha kecil dan menengah sebesar 53 persen. Setiap kegiatan pengadaan di industri hulu migas akan menggerakkan banyak sektor ekonomi. Ketika belanja dilakukan di dalam negeri, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Untuk memperluas partisipasi pelaku usaha daerah, SKK Migas menerapkan kebijakan afirmatif melalui pengadaan barang dan jasa. Paket tender dengan nilai hingga Rp50 miliar diwajibkan memprioritaskan pelaku usaha kecil dan menengah yang berada di wilayah provinsi daerah operasi KKKS dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kualitas, dan risiko pekerjaan.
Maria menambahkan fluktuasi capaian TKDN dari tahun ke tahun merupakan dinamika yang tidak terpisahkan dari karakteristik proyek hulu migas yang beragam. “Perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan teknologi tertentu dapat memengaruhi persentase TKDN. Namun secara tren, kontribusi industri hulu migas terhadap TKDN terus menunjukkan peningkatan yang signifikan,” jelasnya.
Ke depan, SKK Migas berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan KKKS, pemerintah daerah, serta pelaku usaha nasional guna memastikan kebijakan TKDN berjalan efektif dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah.(*)
Related News
Konsesi Panas Bumi Halmahera Ke Perusahaan Terkait Israel Bikin Heboh
Uji Produksi Sumur Libo SE #86 Blok Rokan Hasilkan 1.274 BOPD Minyak
Tarif Resiprokal AS Berdampak Kepada Kinerja Ekspor Furnitur Indonesia
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Jika Tak Melakukan Terobosan
Perketat Manajemen Risiko, Pintu Futures Sajikan 5 Fitur Unggulan
Penerbangan Carter Taipei-Manado Diharapkan Pacu Pariwisata dan Ekonom





