Tokopedia-TikTok Shop Lakoni PHK, Ini Penjelasan Kemenaker
:
0
Seseorang tengah berselancar dalam aplikasi Tiktop Shop. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja (PHK) alias layoff Tokopedia-TikTok Shop. Indikasi PHK bakal dilaksanakan minggu ini. Oleh karena itu, Kemenaker mendorong perusahaan dapat memenuhi berbagai hak karyawan terdampak.
Kondisi itu, menggarisbawahi komitmen pemerintah melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri e-commerce terus berubah. ”Kami telah berkomunikasi dengan Tokopedia-Tiktok Shop. Kemungkinan besar pelaksanaan PHK dilakukan pekan ini. Mungkin besok atau lusa," tutur Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, (19/6/24).
Berdasar konfirmasi Indah dengan manajemen Tokopedia-TikTok Shop, diperkirakan sekitar 300 karyawan akan terdampak PHK. Indah menegaskan keputusan untuk mem-PHK karyawan itu, semata-mata karena ada proses konsolidasi, mengakibatkan ada divisi atau jabatan serupa, bukan karena ada penggantian tenaga kerja asing (TKA) dari China seperti rumor beredar.
Ketua Lembaga Kajian Tatakelola Internet ID Institute, Sigit Widodo, mengamini, PHK sulit dihindari dalam sebuah proses merger. "Akan ada posisi-posisi diisi karyawan lebih dari yang dibutuhkan, dan akan membuat perusahaan tidak efisien," ujarnya.
Sigit menambahkan, pengurangan merupakan kunci utama bisnis e-commerce. "Jadi, meski kurang populer, PHK harus dilakukan agar Tokopedia tetap mampu bersaing di pasar e-commerce Indonesia, dan regional," ungkap Sigit yang juga mantan COO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
Di sisi lain, Sigit berharap karyawan Tokopedia terkena PHK mendapat kompensasi yang layak. "Kompensasi layak akan menjadi win-win solution bagi kedua perusahaan, dan karyawan terkena PHK," katanya.
Sigit juga meminta PHK dilakukan Tokopedia tidak dijadikan isu untuk menjatuhkan perusahaan tersebut. "Apalagi ada yang menyebut PHK dilakukan pada ribuan karyawan, dan akan diganti TKA Tiongkok. Itu rumor sangat tidak sehat, dan akan mengganggu iklim investasi e-commerce Indonesia," ujar Sigit.
Sebelumnya, Praktisi Ekonomi Digital, Ignatius Untung menanggapi tidak ada fenomena industri tertentu dapat diidentifikasi sebagai penyebab langsung kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop. Menurut Ignatius, keputusan untuk melakukan PHK tersebut semata-mata merupakan respons dari perusahaan setelah mengalami proses konsolidasi.
Ignatius menyebut industri perdagangan elektronik atau e-dagang masih mengalami pertumbuhan signifikan. Namun demikian, ia menyoroti saat ini banyak pelaku industri sedang berusaha untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan merupakan tantangan tersendiri dalam dinamika pasar terus berubah. “Ketika apa yang harus dikejar profit berkelanjutan, pilihannya ‘melepas’ karyawan,” ujar Ignatius.
Data terbaru riset e-Conomy SEA 2023 dirilis Google, Bain & Company, dan Temasek menunjukkan nilai ekonomi digital Indonesia pada 2023 diperkirakan menanjak 8 persen mencapai USD82 miliar. Pada edisi 2021-2022, pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia tercatat naik 20 persen menjadi USD76 miliar dari USD63 miliar. Itu menunjukkan meski ada pertumbuhan lebih rendah pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, sektor ekonomi digital Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan signifikan.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





