EmitenNews.com - Gas air mata yang disemprotkan polisi ke arah tribun, penyebab utama jatuhnya 131 korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan. Demikian pernyataan Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC, Abdul Haris, usai ditetapkan menjadi salah satu dari enam tersangka peristiwa itu. Tragedi itu meletus usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, dalam pekan ke-11, Liga 1 Indonesia 2022/2023, di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.


"Tidak apa-apa. Untuk Aremania yang telah berkorban, yang telah hilang nyawa. Saudara-saudara yang tidak berdosa, yang nyawanya hilang karena pemantiknya adalah gas air mata," kata Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya, dalam jumpa pers bersama manajemen Arema FC, Kamis (7/10/2022).


Dalam kemunculannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Haris meminta maaf atas jatuhnya korban tewas sampai seratusan jiwa lebih. Ia juga mengungkap penyebab utama sampai ada ratusan korban jiwa, yaitu semprotan gas air mata ke penonton.


"Intinya saya minta maaf sekali lagi, kepada para korban. Mohon maaf atas ketidaksempurnaan, saya tidak bisa menyelamatkan saudara-saudaraku," kata Abdul Haris.


Pernyataannya soal semprotan gas air mata penyebab jatuhnya korban jiwa itu, berdasarkan penglihatannya di lapangan. Kepada pers, Haris mengaku, setelah kejadian ia masih berkeliling, mengevakuasi para korban, sebisa mungkin yang dapat dilakukannya.


"Itu yang saya tahu, jadi mohon maaf. Malam harinya saya juga masih keliling, evakuasi. Rekan-rekan Aremania yang tangannya patah langsung kita terapi. Sampai hari ini pun saya tetap keliling," katanya tanpa bisa menahan air mata.


Haris mengaku bahwa menjadi panpel bukan keinginan pribadinya. Dia menjelaskan, selama ini, diminta oleh Aremania dan manajemen Arema FC. Panggilan jiwanya sebagai suporter Arema, ia merasa tidak bisa menolak permintaan itu. "Saya jadi panpel itu karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, saya diminta oleh manajemen."


Haris yang tampak menangis saat berbicara, menyatakan, siap menanggung beban menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan. "Kalau saya dijadikan tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas dan saya ridho."


Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menetapkan Abdul Haris, Ketua Panpel Laga Arema vs Persebaya sebagai tersangka, seperti disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.


Tersangka lainnya, Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.


Total ada 6 orang yang jadi tersangka. Mereka dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang membuat meninggal 131 korban jiwa. Para tersangka dijerat dengan dengan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. ***