EmitenNews.com - Pemerintah memastikan tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bukan tergolong pelanggaran HAM berat. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan kejadian memilukan yang menewaskan 135 jiwa itu, hanya pelanggaran biasa. Mahfud memastikan, status bukan pelanggaran HAM Berat atas tragedi sepakbola itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.


"Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).


Mahfud menjelaskan meski 135 nyawa melayang dan ada unsur kesengajaan. Namun dia menilai Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut pelanggaran HAM berat. "Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan."


Kita tahu sebanyak 135 orang tewas saat Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Tragedi ini terjadi sesaat setelah laga Arema FC vs Persebaya dalam lanjutan Liga 1 selesai dengan skor 2-3. Saat itu sejumlah suporter turun ke lapangan dan menghampiri pemain Arema FC. Namun aksi itu memancing ratusan suporter turun dan melakukan penyerangan ke pemain dan aparat.


Karena hal ini, aparat gabungan kemudian memukul mundur massa suporter. Sejumlah tembakan juga dilepaskan ke arah tribun dan mengakibatkan kepanikan dan berebut keluar di pintu stadion.


Sejauh ini, polisi menetapkan 6 tersangka. Mereka yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. ***